Doa Safar dalam Ibadah Haji dan Perjalanan Lainnya
Doa Safar dalam Ibadah Haji dan Perjalanan Lainnya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 23 Dzulqa’dah 1447 H / 10 Mei 2026 M.
Kajian Hadits Tentang Doa Safar dalam Ibadah Haji dan Perjalanan Lainnya
Diriwayatkan dari Ali Al-Azdi, bahwasanya Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma mengajarkan kepada mereka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila telah berada di atas untanya untuk keluar melakukan perjalanan, beliau bertakbir sebanyak tiga kali: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca doa:
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
“Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” (QS. Az-Zukhruf[43]: 13-14)
Makna muqrinin dalam ayat tersebut adalah mutiqin atau orang yang memiliki kekuatan untuk menguasainya. Setelah itu, beliau melanjutkan dengan doa berikut:
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنْ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ ، وَكَابَةِ الْمَنْظَرِ ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ
“Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan ketakwaan, serta amal yang Engkau ridai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan ini bagi kami dan lipatlah jaraknya yang jauh. Ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan Engkaulah pengganti (yang menjaga) keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari beratnya perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, serta buruknya tempat kembali pada harta dan keluarga.” (HR. Muslim dalam kitab Mukhtashar Shahih Muslim)
Apabila beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali dari perjalanan, beliau mengucapkan doa yang sama dengan menambahkan kalimat di bagian akhirnya:
آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ
“Kami kembali, kami bertobat, kami beribadah, dan kepada Rabb kami, kami memuji.” (HR. Muslim dalam kitab Mukhtashar Shahih Muslim)
Adab Sebelum dan Saat Memulai Perjalanan
Doa safar ini sangat penting untuk dihafalkan dan diamalkan. Penjelasan ini berfungsi sebagai pengingat bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah haji maupun perjalanan lainnya agar senantiasa memperhatikan adab-adab safar.
Adab pertama yang dianjurkan adalah melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum keluar dari rumah. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa dua rakaat sebelum keluar rumah akan mencegah seseorang dari dampak buruk tempat yang dituju.
Setelah itu, saat melangkahkan kaki keluar rumah, hendaknya mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Barang siapa mengucapkan kalimat tersebut, maka akan dikatakan kepadanya bahwa ia telah diberi hidayah, diberikan kecukupan, dan dilindungi, sehingga setan akan menjauh darinya. Selain itu, ketika mulai naik ke atas kendaraan, hendaknya memulai dengan membaca Bismillah. Setelah duduk dengan tenang di atas kendaraan, seorang muslim dianjurkan untuk mengucapkan Alhamdulillah, kemudian membaca doa yang disarikan dari Al-Qur’an:
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
“Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” (QS. Az-Zukhruf[43]: 13-14 dan HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengucapkan Alhamdulillah tiga kali dan Allahu Akbar tiga kali, kemudian membaca:
سُـبْحانَكَ اللّهُـمَّ إِنّي ظَلَـمْتُ نَفْسي فَاغْـفِرْ لي فَإِنَّهُ لا يَغْفِـرُ الذُّنوبَ إِلاّ أَنْـت
“Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri, maka ampunilah aku karena tidak ada yang bisa mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Setelah membaca doa tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tertawa sebagai bentuk syukur dan kekaguman atas luasnya ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Memohon Kebaikan dan Ketakwaan Selama Perjalanan
Saat berangkat safar, penting untuk memohon kebaikan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui doa:
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى
“Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan kami ini kebaikan dan ketakwaan.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)
Permintaan ini sangat mendasar karena dalam perjalanan seringkali terdapat godaan maksiat, baik berupa pandangan mata yang tidak terjaga maupun kelalaian lainnya. Dengan memohon ketakwaan, seorang hamba berharap agar safarnya diisi dengan dzikir, ketaatan, dan amal yang diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
Terdapat kisah seorang sahabat yang meminta bekal doa kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum berangkat safar. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakannya:
زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ وَيَسَّرَ لكَ الْخَيْر حيثُما كُنْتَ
“Semoga Allah membekalimu dengan ketakwaan, mengampuni dosamu, dan memudahkan kebaikan bagimu dimanapun engkau berada.” (HR. Tirmidzi)
Bagi keluarga atau teman yang ditinggalkan, disyariatkan pula untuk mendoakan orang yang berangkat safar dengan ucapan:
أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ
“Aku menitipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan akhir penutup amalmu.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Seorang musafir hendaknya menyadari ketergantungannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memohon kemudahan agar terhindar dari kesulitan seperti kendaraan yang mogok atau hambatan lainnya. Doa tersebut meliputi permohonan agar Allah ‘Azza wa Jalla melipat jarak perjalanan yang jauh dan menjadi penjaga bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, terdapat permohonan perlindungan dari pemandangan yang menyedihkan, seperti kecelakaan atau musibah yang menimbulkan ketakutan, serta perlindungan dari keburukan tempat kembali. Hal ini bertujuan agar saat kembali ke rumah, harta dan keluarga tetap dalam keadaan selamat dan tidak terjadi sesuatu yang buruk.
Adab Saat Kembali dari Safar
Apabila perjalanan telah usai dan seseorang kembali menuju rumahnya, ia dianjurkan membaca doa safar yang sama dengan menambahkan kalimat di bagian akhir:
آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ
“Kami kembali, kami bertobat, kami tetap beribadah, dan kepada Rabb kami, kami memuji.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mulai membaca kalimat tambahan ini saat bangunan-bangunan Kota Madinah sudah mulai terlihat.
BAB: Ketentuan Safar bagi Wanita dalam Ibadah Haji bersama Mahram
Pembahasan berikutnya memasuki bab mengenai ketentuan safar bagi wanita untuk menunaikan ibadah haji maupun perjalanan lainnya bersama mahram. Dalam masalah ini, terdapat tiga hadits utama yang menjadi landasan hukum.
Hadits pertama, dari Abi Said Al-Khudriy Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk bersafar sejarak tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, anak laki-lakinya, suaminya, saudara laki-lakinya, atau mahramnya.” (HR. Muslim)
Hadits kedua, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk bersafar sejarak sehari kecuali bersama mahram.” (HR. Muslim)
Perbedaan penyebutan jarak “tiga hari” dan “sehari” dalam kedua riwayat tersebut tidak menunjukkan pertentangan, karena jarak sehari secara otomatis telah termasuk dalam cakupan larangan tiga hari.
Hadits ketiga, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhotbah:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim)
Mendengar hal itu,
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku pergi untuk menunaikan haji, sedangkan aku telah ditetapkan untuk mengikuti perang ini dan itu.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memerintahkan laki-laki tersebut untuk membatalkan tugas militernya dan menyusul istrinya dengan bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Muslim)
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Syarat Mahram
Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan mahram sebagai syarat wajib haji bagi wanita. Sebagian ulama berpendapat bahwa keberadaan mahram adalah syarat wajib. Landasannya adalah ketiga hadits di atas yang menggunakan redaksi “tidak halal”, yang bermakna haram bagi wanita untuk melakukan perjalanan tanpa pendampingan mahram.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa mahram bukan merupakan syarat mutlak kewajiban haji. Menurut pendapat ini, wanita diperbolehkan berhaji tanpa mahram dengan syarat:
- Bersama rombongan wanita yang terpercaya.
- Terjamin keamanan dari fitnah.
- Pemimpin rombongan adalah orang-orang yang amanah.
Argumen pendapat ini merujuk pada peristiwa Aisyah Radhiallahu ‘Anha yang melaksanakan umrah bersama rombongan wanita pada masa Khalifah Umar bin Khattab dengan izin beliau, di bawah pimpinan Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. Namun, pendapat ini disanggah oleh ulama seperti Syekh Bin Baz yang menjelaskan bahwa dalam riwayat lain disebutkan Aisyah sebenarnya berangkat bersama mahramnya, yaitu saudara laki-lakinya (Abdurrahman bin Abi Bakar) dan keponakannya (Abdullah bin Zubair).
Kelompok yang membolehkan safar tanpa mahram juga berhujah dengan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai tanda-tanda hari kiamat:
“Akan datang suatu waktu yang sangat aman sampai-sampai ada seorang wanita pergi sendirian dari Yaman ke Makkah tidak ada yang dia takuti kecuali Allah.”
Namun, ulama yang mewajibkan mahram memberikan bantahan bahwa hadits tersebut hanyalah bersifat pengabaran (ikhbar) mengenai kondisi keamanan yang akan terjadi pada masa depan, bukan sebuah ketetapan hukum (iqrar) yang menghalalkan safar tanpa mahram.
Dalam tiga hadits yang telah dijelaskan sebelumnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara tegas menyatakan bahwa tidak halal bagi seorang wanita melakukan safar tanpa mahram. Ketegasan ini terlihat dalam riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, ketika seorang laki-laki melapor kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa istrinya berangkat menunaikan haji, sementara ia sendiri telah terdaftar untuk mengikuti perang.
Laki-laki tersebut dihadapkan pada dua kewajiban besar, yaitu menemani istrinya atau berangkat ke medan perang. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memberikan keputusan:
انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
“Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Muslim)
Syaikh Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak bertanya apakah sang istri pergi bersama rombongan yang amanah atau siapa yang memimpin rombongan tersebut. Beliau langsung memerintahkan sang suami untuk menemani istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa syarat keberadaan rombongan yang aman tidak menggantikan peran mahram. Jika rombongan yang aman bisa menjadi pengganti mahram, tentu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada laki-laki tersebut sebelum memerintahkannya meninggalkan kewajiban militer.
Kedudukan Hukum dan Kriteria Mahram
Pendapat yang mewajibkan mahram ini dibela oleh para ulama besar seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Fauzan, dan Syaikh Albani, serta merupakan mazhab dari Imam Ahmad bin Hanbal. Terdapat kekeliruan di masyarakat saat sebagian wanita menggunakan pendapat ulama yang membolehkan safar tanpa mahram untuk tujuan tamasya atau sekadar jalan-jalan. Padahal, ulama yang membolehkan hal tersebut pun hanya membicarakannya dalam konteks ibadah haji yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup, bukan untuk perjalanan rekreasi.
Hadits yang melarang safar tanpa mahram bersifat sangat jelas (sharih). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk bersafar…” (HR. Muslim)
Kata “tidak halal” secara hukum berarti haram.
Mahram Harus Laki-Laki
Pelajaran selanjutnya dari hadits ini adalah bahwa mahram bagi wanita haruslah seorang laki-laki yang telah baligh. Anak perempuan yang sudah dewasa tidak bisa menjadi mahram bagi ibunya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, mahram meliputi ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki, atau laki-laki lain yang memiliki hubungan mahram secara syar’i.
Suami Wajib Menemani Istri
Seorang suami memiliki kewajiban untuk menemani istrinya dalam melaksanakan ibadah haji jika sang istri belum pernah melaksanakannya. Terdapat anggapan keliru bahwa safar tanpa mahram menjadi diperbolehkan hanya karena suami memberikan izin.
Pemberian izin dari suami tidak dapat menghalalkan sesuatu yang telah dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Seorang suami yang mengizinkan istrinya pergi haji tanpa mahram dengan alasan kesibukan pekerjaan telah mengizinkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Padahal, mendampingi istri yang belum pernah berhaji merupakan prioritas yang sangat besar dalam syariat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai memerintahkan seorang laki-laki untuk membatalkan keikutsertaannya dalam perang demi menemani istrinya berhaji.
Memilih Maslahatnya Paling Kuat
Pelajaran selanjutanya menunjukkan bahwa ketika seseorang dihadapkan pada dua perbuatan yang sama-sama wajib, ia harus memilih yang maslahatnya paling kuat. Menghindarkan istri dari perbuatan maksiat, yakni bersafar tanpa mahram, adalah sebuah kewajiban. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggugurkan kewajiban perang yang berstatus fardhu ain bagi laki-laki tersebut demi menjaga kehormatan dan ketaatan istrinya dalam ibadah haji.
Larangan Berkhalwat dan Pentingnya Rasa Takut kepada Allah
Islam melarang keras seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahramnya kecuali didampingi oleh mahram. Larangan ini juga mencakup interaksi pribadi di ruang digital, seperti berkirim pesan melalui media sosial. Sering kali seseorang merasa lebih takut terpantau oleh istri atau manusia lainnya dibandingkan merasa diawasi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ‘Azza wa Jalla. Perbuatan menutupi percakapan karena takut kepada manusia, padahal tidak merasa malu kepada Allah, merupakan dosa yang sangat besar. Sebagaimana nasihat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, rasa takut kepada manusia yang melebihi rasa takut kepada Allah adalah perkara yang lebih ngeri daripada dosa asalnya. Hal ini menunjukkan kurangnya rasa muraqabah atau perasaan diawasi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hati seseorang.
BAB: Haji Anak Kecil dan Pahalanya
Mengenai haji bagi anak kecil, terdapat riwayat yang menjelaskan sahnya ibadah tersebut serta pahala bagi orang tua yang melaksanakannya. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertemu dengan sebuah rombongan di daerah Rauha, sekitar 30 mil dari Madinah. Saat itu terjadi dialog sebagai berikut:
فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا فَقَالَتْ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
“Seorang wanita mengangkat seorang anak kecil ke hadapan beliau lalu bertanya, ‘Apakah anak ini dapat melaksanakan haji?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dan bagimu pahalanya’.” (HR. Muslim)
Anjuran Untuk Saling Mengenal
Terdapat faedah penting dalam syariat mengenai anjuran untuk saling mengenal. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa bertanya mengenai asal-usul atau identitas setiap utusan dan rombongan yang beliau temui. Hal ini merupakan sunnah yang mulai banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin. Sering kali dalam sebuah majelis ilmu, seseorang tidak mengetahui nama jamaah yang duduk di sampingnya, padahal sangat dianjurkan untuk saling mengenal satu sama lain.
Penampilan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Kisah pertemuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan rombongan di Rauha juga menunjukkan betapa bersahajanya penampilan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengenakan pakaian yang mencolok atau berbeda dari para sahabat lainnya. Hal ini terbukti ketika rombongan tersebut bertanya, “Siapakah engkau?”, karena mereka tidak bisa membedakan mana pemimpin dan mana pengikut hanya dari penampilan lahiriahnya.
Hukum Haji Anak Kecil
Anak kecil yang belum baligh apabila melaksanakan haji, maka hajinya dinyatakan sah. Namun, ibadah haji tersebut belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam baginya. Jika anak tersebut telah mencapai usia baligh, ia tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji kembali. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى
“Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji kemudian ia mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji sekali lagi.” (HR. Al-Baihaqi)
Pahala dari haji yang dilakukan pada masa kanak-kanak tersebut diperuntukkan bagi orang tua atau walinya yang telah mengupayakan keberangkatan dan membimbing ibadahnya.
BAB: Menghajikan Orang yang Tidak Mampu dan Adab Memandang
Terdapat bahasan mengenai hukum menghajikan orang tua yang sudah tidak mampu secara fisik untuk melakukan perjalanan. Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma menceritakan bahwa Al-Fadl bin Abbas membonceng Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di atas kendaraan. Saat itu, datanglah seorang wanita dari kabilah Khat’am untuk meminta fatwa.
Dalam peristiwa tersebut, Al-Fadl bin Abbas yang memiliki wajah rupawan memandang wanita itu, dan sang wanita pun memandang balik ke arah Al-Fadl. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam segera mengambil tindakan dengan memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lain. Hal ini merupakan pengajaran nyata tentang kewajiban menjaga pandangan (ghadul bashar).
Wanita itu kemudian menyampaikan keperluannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ في الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang ditetapkan Allah kepada hamba-hamba-Nya telah datang saat ayahku sudah sangat tua renta, sehingga ia tidak mampu lagi duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?” Beliau menjawab, “Ya, boleh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Peristiwa yang terjadi pada saat Haji Wada ini menjadi dalil diperbolehkannya melaksanakan haji untuk orang lain (badal haji). Hadits tersebut menunjukkan sifat tawadhu atau rendah hati dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di mana beliau berkenan membonceng Al-Fadl bin Abbas di atas kendaraannya.
Hal ini juga menjadi dalil diperbolehkannya membonceng seseorang di atas hewan ternak seperti keledai atau unta, dengan syarat beban tersebut tidak memberatkan binatang tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang pemberian beban yang melampaui kemampuan binatang. Pada masa itu, para sahabat memiliki fisik yang ramping karena kebiasaan berpuasa dan berjihad.
Disyariatkan Meminta Fatwa
Kejadian ini juga menegaskan syariat untuk meminta fatwa kepada ulama mengenai perkara agama yang tidak dipahami. Perlu diingat bahwa memberikan fatwa bukanlah perkara ringan. Imam Asy-Syafi’i memberikan syarat ketat bagi seseorang yang ingin berfatwa, di antaranya:
- Menguasai Al-Qur’an beserta ilmu-ilmu pendukungnya.
- Menguasai hadits beserta ilmu untuk memahaminya.
- Menguasai bahasa Arab dengan segala seluk-beluknya.
- Memahami perselisihan para ulama serta tata cara melakukan tarjih (memilih pendapat yang paling kuat).
Seseorang yang tidak menguasai persyaratan tersebut diperbolehkan berbicara tentang agama, namun tidak diperbolehkan mengeluarkan fatwa.
Kewajiban Menundukkan Pandangan
Hadits tersebut juga mengandung pelajaran mengenai wajibnya menundukkan pandangan. Ketika Al-Fadl bin Abbas memandang wanita tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam segera memalingkan wajahnya. Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ…
“…karena bagi kamu pandangan yang pertama dan tidak boleh bagi kamu pandangan yang kedua.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hal ini berarti pandangan yang tidak disengaja dimaafkan, namun pandangan kedua yang dilakukan dengan sengaja adalah dilarang. Seseorang tidak boleh sengaja memperlama pandangan pertama dengan alasan ketidaksengajaan.
Manfaat Menundukkan Pandangan Menurut Ulama
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, Ighathatul Lahafan, menyebutkan beberapa faedah dari menundukkan pandangan bagi seorang muslim:
- Merasakan Kelezatan Iman. Seseorang akan merasakan manisnya iman yang jauh lebih indah daripada kelezatan maksiat saat melihat hal yang haram. Ketika seseorang meninggalkan pandangan haram karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan lezatnya keimanan.
- Cahaya Hati dan Kekuatan Firasat. Menundukkan pandangan memberikan cahaya di dalam hati serta ketajaman firasat. Abu Syuja al-Karmani menyatakan bahwa barang siapa yang membangun lahiriahnya dengan mengikuti sunnah, membangun batinnya dengan merasa diawasi oleh Allah (muraqabah), menahan diri dari syahwat, menundukkan pandangan dari yang haram, serta membiasakan memakan makanan yang halal, maka firasatnya hampir tidak pernah meleset.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan link download kajian “Doa Safar dalam Ibadah Haji dan Perjalanan Lainnya” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56235-doa-safar-dalam-ibadah-haji-dan-perjalanan-lainnya/